Istri, Anak, dan Pacar Anak Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Aksesori Bekasi
Pembunuhan Berencana oleh Keluarga Korban
Kasus pembunuhan pengusaha aksesori Bekasi, Asep Saepudin (43), memasuki babak akhir setelah tiga pelaku—yang merupakan keluarga dekat korban—dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Ketiganya adalah sang istri Juhariah (45), anak kandung Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar Silvia, Hagistiko Pramada (22). Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep pada Juni 2024.
Motif: Sakit Hati dan Konflik Keluarga
Motif pembunuhan berawal dari ketidakpuasan Juhariah terhadap pemberian uang belanja dari Asep, serta ketidaksukaan Asep terhadap hubungan Silvia dan Hagistiko. Ketiganya merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni Asep menggunakan minuman yang dicampur cairan pencuci pakaian. Setelah upaya racun gagal, mereka beralih ke metode kekerasan fisik dengan mencekik dan memukul korban menggunakan helm.
Vonis dan Proses Hukum
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa. Meski keluarga korban sempat berharap hukuman mati, mereka menerima putusan hakim sebagai bentuk keadilan. Ketiga pelaku kini mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pembunuhan dalam lingkup keluarga dan menunjukkan kompleksitas konflik domestik yang berujung tragis.