Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Tuntutan: Keyakinan dan Pleidoi di Tengah Kasus Suap

 

 

 

Rompi Oranye dan Simbol Keyakinan

 

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tampil mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 18 saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia menyebut nomor tersebut sebagai simbol keyakinan bahwa “kebenaran akan menang” dan menyatakan siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Hasto menegaskan bahwa dirinya mengikuti proses hukum dengan penuh keyakinan dan telah menyusun pleidoi pribadi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

 

 

 

Dakwaan dan Tuduhan KPK

 

Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Ia disebut menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar proses PAW berjalan sesuai keinginan. Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara menyuruh orang-orang terdekatnya untuk menyembunyikan atau merusak barang bukti, termasuk ponsel milik Harun Masiku.

 

 

 

Pleidoi dan Kritik terhadap Proses Hukum

 

Dalam pernyataannya, Hasto menyebut dakwaan jaksa sebagai “daur ulang” dari kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap pada tahun 2020. Ia mengklaim bahwa tidak ada fakta hukum yang secara langsung mengarah pada dirinya dan menyebut proses hukum yang dijalani sebagai bentuk rekayasa. Meski begitu, ia tetap menghormati tugas jaksa dan menyatakan siap membacakan pleidoi yang telah ia siapkan dengan berbagai referensi hukum dan etika.